ACT Diduga Selewengkan Dana, Muhammadiyah Minta Pengurus Lembaga Filantropi Mampu Tahan Diri
Kamis, 07 Juli 2022 - 10:00 WIB
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad merespons dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengaku prihatin bila dugaan tersebut memang benar adanya.
"Kalau memang benar tentu sangat memprihatinkan," ujar Dadang kepada SINDOnews, Kamis (7/7/2022).
Dadang pun mengimbau agar para penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dapat berhati-hati dalam mengelola dana umat. Terlebih kepada para pengurus agar memiliki kemampuan untuk menahan diri dari upaya memperkaya diri masing-masing.
"Semua pengelola dana umat digarap supaya berhati-hati karena amanah yang harus ditunaikan. Pengurus sebaiknya mempunyai niat yang tulus untuk mengelola dan berkemampuan untuk menahan diri dari memperkaya diri," ujar dia.
Pemerintah mencabut izin ACT untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dana operasinal dari kegiatan pengumpulan dana adalah 10%. Tetapi ACT mengaku menggunakan 13,7% dari dana yang terkumpul untuk operasional.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bakal mengirimkaan surat kepada Kemensos, meminta pembatalan pencabutan izin.
"Kalau memang benar tentu sangat memprihatinkan," ujar Dadang kepada SINDOnews, Kamis (7/7/2022).
Dadang pun mengimbau agar para penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dapat berhati-hati dalam mengelola dana umat. Terlebih kepada para pengurus agar memiliki kemampuan untuk menahan diri dari upaya memperkaya diri masing-masing.
"Semua pengelola dana umat digarap supaya berhati-hati karena amanah yang harus ditunaikan. Pengurus sebaiknya mempunyai niat yang tulus untuk mengelola dan berkemampuan untuk menahan diri dari memperkaya diri," ujar dia.
Pemerintah mencabut izin ACT untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dana operasinal dari kegiatan pengumpulan dana adalah 10%. Tetapi ACT mengaku menggunakan 13,7% dari dana yang terkumpul untuk operasional.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bakal mengirimkaan surat kepada Kemensos, meminta pembatalan pencabutan izin.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda