Sekjen PDIP: Ilmu Pertahanan Berkaitan dengan Mati Hidupnya Suatu Bangsa
Rabu, 06 Juli 2022 - 17:08 WIB
Kedua, pemerintah yang akan menentukan visi, strategi, roadmap, dan membangun ekosistem dan klasterisasi litbang dan industri pertahanan menjalankan dan mengawasinya. Ketiga adalah industri pertahanan, yang membangun ekosistem dan kerjasama, baik dalam kegiatan litbang maupun produksi bersama dengan stakeholder lain.
Keempat adalah pengguna yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya. Kelima adalah organisasi profesi yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam teknologi dan industri pertahanan.
Keenam adalah bank/lembaga keuangan yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja. Dan ketujuh adalah DPR/Legislatif yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan undang-undang terkait teknologi dan industri pertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri.
Kata Teguh, penelitiannya ini dengan demikian menambahkan dua peran baru dari teori sebelumnya atau teori Penta Helix. Dua peran itu adalah perbankan/lembaga keuangan, dan DPR/Legislatif. Karena itulah, Teguh membuat istilah baru yakni 7 Helix atau Haryono Sapta Helix Model.
Secara praktis, Teguh juga merumuskan beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk membentuk kolaborasl stakeholder pengembangan teknologi pertahanan di Indonesia yang lebih efektif dan efisien. Di antaranya adalah agar Kementerian Pertahanan menggunakan hasil penelitiannya untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema kolaborasi yang melibatkan stakeholder dari berbagai latar belakang keahlian.
“Perlu disesuaikan dengan daftar kebutuhan kompetensi dalam melaksanakan kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan,” kata Teguh.
Keempat adalah pengguna yang melakukan evaluasi dan memberikan feedback terhadap produk yang dipakainya. Kelima adalah organisasi profesi yang menyusun dan memelihara database SDM yang profesional dalam teknologi dan industri pertahanan.
Keenam adalah bank/lembaga keuangan yang memberikan garansi kepada Industri Pertahanan yang melakukan pinjaman modal kerja. Dan ketujuh adalah DPR/Legislatif yang menyiapkan, merevisi dan atau mengesahkan undang-undang terkait teknologi dan industri pertahanan yang berpihak pada kemampuan dalam negeri.
Kata Teguh, penelitiannya ini dengan demikian menambahkan dua peran baru dari teori sebelumnya atau teori Penta Helix. Dua peran itu adalah perbankan/lembaga keuangan, dan DPR/Legislatif. Karena itulah, Teguh membuat istilah baru yakni 7 Helix atau Haryono Sapta Helix Model.
Secara praktis, Teguh juga merumuskan beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk membentuk kolaborasl stakeholder pengembangan teknologi pertahanan di Indonesia yang lebih efektif dan efisien. Di antaranya adalah agar Kementerian Pertahanan menggunakan hasil penelitiannya untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema kolaborasi yang melibatkan stakeholder dari berbagai latar belakang keahlian.
“Perlu disesuaikan dengan daftar kebutuhan kompetensi dalam melaksanakan kolaborasi pengembangan teknologi pertahanan,” kata Teguh.
Lihat Juga :