Booster Jadi Syarat Perjalanan, DPR Ingatkan Ekonomi Masih Terseok-seok

Rabu, 06 Juli 2022 - 06:45 WIB
Politikus Partai Demokrat Irwan mengingatkan pemerintah hati-hati menerapkan wajib booster sebagai syarat perjalanan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan menyampaikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai bahwa kebijakan tersebut terburu-buru diambil pemerintah.



"Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster yang masih rendah ya harusnya ada upaya yang masif dari pemerintah untuk menaikkan persentasi vaksin ke III (booster) yang masih 24% tanpa membatasi dengan kewajiban Booster untuk perjalanan. Kan vaksinasi ke II sudah cukup tinggi, saya pikir itu standar untuk bisa perjalanan," kata Irwan saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Fadli Zon Kritik Booster Jadi Syarat Perjalanan: Kok Mempersulit Rakyat?

Menurut Irwan, pemerintah harus berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut di tengah upaya pemulihan ekonomi. Dan kebijakan booster sebagai syarat perjalanan ini berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk pelaku usaha di bidang transportasi.

"Harus hati-hati loh, ditengah upaya pemulihan ekonomi pemerintah juga yang masih terseok-seok. Membatasi perjalanan dengan wajib booster menurut saya potensi merugikan banyak pihak. Masyarakat dan pelaku usaha di bidang transportasi tentu akan terdampak lagi," pesannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!