Total Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU Rp64 Miliar

Senin, 04 Juli 2022 - 15:49 WIB
Sebanyak 141 barang bukti terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Sebanyak 141 barang bukti terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah disita Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Barang bukti itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapai Rp64 miliar. "Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita)," kata Reinhard Hutagaol kepada awak media, Senin (4/7/2022).



Dia mengatakan, jumlah sitaan itu lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Nyatakan Berkas Penyidikan Kasus Quotex Doni Salmanan Sudah P21
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!