1.700 Jamaah Haji Furoda Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Minggu, 03 Juli 2022 - 12:16 WIB
Kemenag mencatat sekitar 1.600-1.700 jamaah haji furoda yang bisa berangkat tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
MAKKAH - Sekitar 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia memiliki visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama ( Kemenag ). Kemungkinan mereka bisa berangkat naik haji namun masih menunggu kepastian. Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.





Dalam dua hari ke depan, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten. Untuk biaya haji furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Haji furoda ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia. yaitu agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.

Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jamaah haji reguler dan khusus," jelas Hilman.

Diakuinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke Tanah Suci dengan berbagai cara termasuk menggunakan visa mujamalah. Namun Kemenag bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas, kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil ada yang tidak," ujarnya,
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More