KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Rabu (29/6/2022) pukul 17.00 WIB, sudah 28 parpol.
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
tulis komentar anda