Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Tak Ditahan Kejagung

Senin, 27 Juni 2022 - 14:06 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar tak ditahan Kejagung. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca juga: Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Kembali Jadi Tersangka



"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanudin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Meski demikian Burhanuddin menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap keduanya karena berbeda kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Tapi saya pastikan tidak ada ne bis in idem," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!