KPK Usut Dugaan Suap Izin Gerai Retail di Kota Ambon, 3 Kepala Dinas Diperiksa
Senin, 27 Juni 2022 - 11:42 WIB
KPK memeriksa tiga kepala dinas Pemkot Ambon untuk mendalami dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus mengusut dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Kota Ambon. Kali ini, dugaan suap tersebut diusut penyidik lewat tiga kepala dinas Pemerintah Kota Ambon.
Ketiganya yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Kota Ambon. Kemudian, Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kadis DPMPTSP Kota Ambon, serta Melianus Latuihamallo selaku Kadis PUPR Kota Ambon.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Rumah Wali Kota Ambon Digeledah KPK
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Ketiganya yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Kota Ambon. Kemudian, Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kadis DPMPTSP Kota Ambon, serta Melianus Latuihamallo selaku Kadis PUPR Kota Ambon.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Rumah Wali Kota Ambon Digeledah KPK
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Lihat Juga :