Separuh Kecamatan Terinfeksi PMK, Kepala BNPB: Lockdown Mikro!

Senin, 27 Juni 2022 - 09:30 WIB
Kepala BNPB Suharyanto menegaskan lockdown mikro harus dilakukan bila 50% kecamatan di suatu provinsi ternaknya terinveksi PMK. Foto/dok.SINDOOnews
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Suharyanto menegaskan lockdown berskala mikro harus diterapkan jika 50 persen kecamatan di suatu provinsi ternaknya terinfeksi PMK. Hal ini penting untuk mengendalikan penyebaran virus ternak tersebut.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50% kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, dikutip dari keterangan resminya, Senin (27/6/2022).



Suharyanto menegaskan bahwa lockdown mikro ini tidak ada mobilisasi hewan ternak antar wilayah. Dengan begitu akan mencegah terjadinya penularan PMK antar hewan ternak.

“Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan,” tegasnya.

Baca juga: Tangani Wabah PMK, Pemerintah Didorong Produksi Vaksin Sendiri

Dia mengatakan terkait vaksinasi, sebanyak 800.000 dosis vaksinasi telah tersedia. Sementara distribusi akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!