UU TPKS Lahir, Perindo Anggap Direktorat Khusus pada Polri Mendesak

Minggu, 26 Juni 2022 - 13:38 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S Langkun menilai pembentukan direktorat khusus kekerasan seksual pada Polri cukup mendesak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) setelah enam tahun penantian rakyat. Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ), Tama S. Langkun menyatakan, lahirnya UU TPKS menjadi salah satu indikator pembaharuan hukum pidana.

UU tersebut tidak hanya menitikberatkan pada rumusan delik dan penjeratan pidana kepada pelaku kekerasan seksual, akan tetapi juga memberikan proteksi yang menyeluruh kepada korban.

Melalui UU TPKS, Tama menyebutkan, negara menjamin pemenuhan hak korban tidak hanya sebatas pelaporan, akan tetapi juga pemenuhan hak terhadap upaya perlindungan dan pemulihan korban.

Untuk bisa berjalan dengan baik, Tama yang juga juru bicara Partai Perindo mengatakan perlu ada penguatan dan perubahan mind-set terhadap semua lembaga negara yang disebutkan UU TPKS, salah satunya Polri.





Partai Perindo sebagai Partai yang memiliki concern dalam isu perempuan, menyambut baik jika Kapolri berencana untuk membentuk direktorat khusus di Polri untuk menangani kekerasan seksual dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, penguatan tata kelola kelembagaan. Khusus penangananan TPKS saat ini, Unit PPA di kepolisian sudah banyak memberikan kontribusi. Namum secara kelembagaan, perlu ada penguatan dan sokongan oleh kelembagaan di internal Polri setingkat direktorat untuk memastikan penguatan dan pelaksanaannya berjalan lebih maksimal.

"Selain itu, dengan adanya Direktorat khusus TPKS, upaya untuk mempersiapkan tenaga penyidik yang memiliki integritas dan pengetahuan tentang penanganan korban yang berperspektif HAM dan korban, sebagai mana dimandatkan UU TPKS bisa terkoordinasi, terintegrasi, dan terselenggara dengan baik," kata Tama, Minggu (26/6/2022).

Kedua, menjadi tumpuan pelaporan TPKS. Menurutnya, terkait dengan pelaporan peristiwa TPKS, UU TPKS membuka banyak saluran. Korban atau siapa pun bisa melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan kepolisian. Namun dari mana pun laporan itu berasal, pintu masuk untuk berjalannya proses hukum dimulai dari laporan kepolisian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More