IPW Duga Ada Kongkalikong Polisi-Jaksa di Balik Lepasnya 2 Tersangka KSP Indosurya

Minggu, 26 Juni 2022 - 12:53 WIB
"Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareskrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Keduanya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Head Admin, June Indria.

Meski tersangka keluar dari tahanan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. "Perkara tetap lanjut ya," ungkap Whisnu.

Henry dan June telah ditahan selama 120 hari. Sementara, satu tersangka yakni Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub masih buron. Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!