Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor
Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:49 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kedua tersangka itu yakni Henry Surya dan June Indria. Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu. "Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," ungkapnya.
Whisnu menuturkan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Bareskrim, juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara ini tetap berjalan.
"Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu. "Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," ungkapnya.
Whisnu menuturkan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Bareskrim, juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara ini tetap berjalan.
"Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus KSP Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari. "Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(cip)
tulis komentar anda