Baru Bebas Penjara, 2 Tersangka KSP Indosurya Dilarang Keluar Negeri dan Wajib Lapor

Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:49 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mencekal dua tersangka kasus KSP yakni Henry Surya dan June Indria. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kedua tersangka itu yakni Henry Surya dan June Indria. Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (25/6/2022).



Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu. "Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!