Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor Milik Obligor BLBI Disita
Rabu, 22 Juni 2022 - 10:59 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Ketua Satgas BLBI Mahfud MD menuturkan aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare.
Mahfud menuturkan, tanah dan bangunan ini berdiri di atas nama 3 perusaah. Di antaranya, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.
"Hari ini Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Mahfud di lokasi.
Menko Polhukam ini mengatakan, perkiraan awal dari nilai aset yang disita hari ini sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI
Ketua Satgas BLBI Mahfud MD menuturkan aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare.
Mahfud menuturkan, tanah dan bangunan ini berdiri di atas nama 3 perusaah. Di antaranya, PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.
"Hari ini Satgas BLBI melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan seluas total keseluruhan 89,01 hekatre berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 buah bangunan hotel terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Mahfud di lokasi.
Menko Polhukam ini mengatakan, perkiraan awal dari nilai aset yang disita hari ini sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda