Kemendagri Minta Pemda Rutin Gelar Rakor Monev untuk Percepat Realisasi APBD

Rabu, 22 Juni 2022 - 00:01 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) rutin melakukan rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) rutin melakukan rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev). Hal ini untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Monev tersebut paling sedikit dilakukan selama 3 kali dalam setahun.Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni mengaku telah mengirim pesan kepada daerah melalui radiogram yang berisi arahan perlunya melaksanakan Monev, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.



Fatoni menekankan, monev tersebut perlu dilakukan di awal tahun, pertengahan, dan akhir tahun. Pada awal tahun, monev tersebut berguna untuk melakukan persiapan percepatan realisasi anggaran selama tahun berjalan.

“Apa-apa yang perlu kita lakukan, apa-apa yang perlu kita persiapkan, kemudian kita juga belajar dari evaluasi tahun yang lalu, sehingga (persoalan yang sama) pada tahun berjalan ini tidak akan terjadi lagi,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2022).



Pada pertengahan tahun, kata dia, rakor Monev berperan untuk mengevaluasi realisasi APBD selama 6 bulan berjalan. Hasil evaluasi tersebut, nantinya dapat menjadi bahan perbaikan pelaksanaan anggaran di sisa bulan berikutnya.

Sedangkan Monev di akhir tahun, lanjut Fatoni, berguna untuk melakukan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan, sekaligus mempersiapkan strategi untuk menghadapi tahun anggaran berikutnya.

“Nah rakor-rakor (Monev) ini bisa dijadikan sebagai forum evaluasi, juga melakukan percepatan-percepatan termasuk mencari berbagai solusi (atas masalah) yang selama ini dihadapi secara bersama-sama,” kata Fatoni.

Secara teknis, lanjut Fatoni, Monev di tingkat provinsi misalnya dapat dilakukan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota. Kemudian, dapat pula melibatkan instansi terkait lainnya, baik dari pemerintah pusat maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More