Bareskrim Terima Laporan Terkait Ujaran Kebencian oleh Roy Suryo

Senin, 20 Juni 2022 - 20:24 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku Barekrim telah menerima laporan terkait Roy Suryo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan menerima laporan dari seseorang berinisial KW terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkait postingan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah KW. "Kita membenarkan sekitar jam 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (20/6/2022).



Gatot mengungkapkan, pelapor melaporkan pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Dalam hal ini, pelapor membawa barang bukti screen capture postingan di Twitter. "Ini terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan Agama Buddha," ujar Gatot.

Dalam hal ini, pelapor berpandangan Roy Suryo melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITEdan/atau Pasal 156a KUHP. "Kita masih menunggu Update terbaru dari Bareskrim. Karena baru dilaporkan tadi siang," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More