Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Segera Tindak Lanjuti Perkap Soal AKBP Brotoseno

Minggu, 19 Juni 2022 - 13:04 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan ini terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno.



"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," kata Sigit kepada awak media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku

Dalam hal ini, Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut. "Komitmen Polri untuk tindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!