Kejagung Tangkap Buronan Oldy Arthur Mumu di Jakarta Barat
Minggu, 19 Juni 2022 - 10:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Oldy Arthur Mumu, terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Ia ditangkap di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
"Sabtu 18 Juni 2022 pukul 20:15 WIB bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oldy Arthur Mumu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000, subsidair tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketut.
Menurut Ketut, Oldy diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," tutup Ketut.
"Sabtu 18 Juni 2022 pukul 20:15 WIB bertempat di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Oldy Arthur Mumu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000, subsidair tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketut.
Menurut Ketut, Oldy diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," tutup Ketut.
(cip)
tulis komentar anda