Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragendakan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara."Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Rosmina membacakan bahwa pihaknya menimbang bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan yang telah diuraikan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca dakwaan penuntut umum telah dibacakan secara jelas dan telah menguraikan secara jelas dakwaan penuntut umum maka keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak diterima.
"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.( )
Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.
"Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara."Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Rosmina membacakan bahwa pihaknya menimbang bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan yang telah diuraikan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca dakwaan penuntut umum telah dibacakan secara jelas dan telah menguraikan secara jelas dakwaan penuntut umum maka keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak diterima.
"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara maka tidak diterima," katanya.( )
Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Ditemui terpisah, Benny Tjokro menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam di kasus ini untuk melindungi pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang membelitnya.
"Kalau yang bikin rugi aja enggak jadi tersangka apalagi yang gak bikin rugi seperti saya....karena yang dosa orang lain tapi dia mau ngelindungin orang lain tapi harus cari tumbal dong kambing hitam harus yang gemuk yang kelihatan asetnya banyak dari sekian banyak emiten paling enak ini nih properti lagi," kata Benny.
tulis komentar anda