Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap terkait kasus AKBP Brotoseno telah diberlakukan
JAKARTA - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Hal itu dilansir dari website Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan. "Lembar negaranya tanggal 15 Juni ya. Untuk Perkapnya 14 Juni disahkan," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).



Diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno. Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;



Bagian Kesatu Umum

Pasal 83

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More