Naik Helikopter Swasta, Ketua KPK Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas
Rabu, 24 Juni 2020 - 14:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA -
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli karena menggunakan helikopter kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
(Baca: ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi)
Boyamin menilai penggunaan helikopter milik swasta itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil. Hal itu juga dianggap bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf.
Dalam laporan itu, ia juga melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut. “Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” ujar dia.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli karena menggunakan helikopter kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Rabu (24/6/2020).
(Baca: ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi)
Boyamin menilai penggunaan helikopter milik swasta itu diduga bentuk gaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil. Hal itu juga dianggap bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf.
Dalam laporan itu, ia juga melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut. “Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” ujar dia.
Lihat Juga :