Rumah Tersangka DNA Pro Digeledah, BMW hingga Jam Tangan Mewah Disita
Rabu, 15 Juni 2022 - 18:04 WIB
JAKARTA - Rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro berinisial HAS digeledah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti milik tersangka mulai dari jam tangan mewah, mobil, hingga sertifikat tanah disita.
"Barang bukti yang diamankan penyidik 3 buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, 1 unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Menindaklanjuti penggeledahan tersebut, kata Gatot, penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan penyegelan di bidang tanah milik tersangka tersebut. "Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik tersangka di Bali," ucap Gatot.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri. Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
"Barang bukti yang diamankan penyidik 3 buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merk Vespa, 1 unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Menindaklanjuti penggeledahan tersebut, kata Gatot, penyidik Bareskrim Polri juga langsung melakukan penyegelan di bidang tanah milik tersangka tersebut. "Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah di milik tersangka di Bali," ucap Gatot.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro. Dari 14 tersangka, 11 di antaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi.
Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri. Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda