Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Punya Harta Kekayaan Rp32 Miliar

Rabu, 15 Juni 2022 - 15:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), Rabu (15/6/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube Setpres
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), Rabu (15/6/2022). Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilantik untuk menggantikan jabatan M Lutfi di Kabinet Indonesia Maju.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan terakhir Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp32.810.882.791 (Rp32 miliar).

Harta kekayaannya itu dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2022 ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zulhas yang disetor ke KPK itu untuk periodik 2021.



Adapun, harta kekayaan Zulhas meliputi tujuh aset tanah disertai dengan bangunan yang tersebar di daerah Jakarta Timur. Aset berupa tanah dan bangunan milik Zulhas tersebut, tercatat merupakan hasil sendiri.



Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga tercatat memilik dua bidang tanah yang berlokasi Jakarta Timur dan Bogor dari hasil sendiri. Jika ditotal, aset tanah dan bangunan Zulhas mencapai Rp12,9 miliar.

Mantan Menteri Kehutanan tersebut tercatat juga memiliki dua unit mobil. Kedua mobil Zulhas tersebut bermerek Alphard tahun 2009 dan 2019 yang merupakan hasil sendiri. Jika diuangkan, dua unit Alphard milik Zulhas senilai Rp1,1 miliar.

Pria kelahiran Lampung Selatan tersebut juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp1,5 miliar. Dia ternyata juga memiliki surat berharga senilai Rp4,9 miliar. Sementara harta kekayaan Zulhas yang nilainya fantastis yakni berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp12 miliar.

Sehingga, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Zulhas tersebut mencapai Rp32.810.882.791 (Rp32 miliar).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More