Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:40 WIB
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.Foto/iNews.id
JAKARTA - Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.

“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” ungkap Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana pada Selasa (14/6/2022) di Jakarta.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers ini mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik.

Menurut dia, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas. Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.

Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.



Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.

“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan kontenkonten selanjutnya,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More