Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:02 WIB
”Dengan demikian maka semua orang yang berbisnis lalu membutuhkan data itu, menjadi jelas alamat mintanya kepada siapa. Empat lembaga ini, Kominfo, BIN, BSSN, dan kepolisian bisa melakukan kolaborasi untuk mengkaji ulang, mengidentifikasi lembaga atau badan yang selama ini sudah melakukan registrasi data-data pribadi,” ucapnya.

Karena itu, Komisi I mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholders, termasuk dengan melibatkan para pakar untuk memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.

Menurut Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin sehingga UU ini nantinya berusia panjang. “Dalam penyusunan UU ini, kita harus berpikir lifetime-nya. Kalau ingin UU itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, di era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang perlu dipikirkan. Karena itu, dia berharap RUU PDP bisa diselesaikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!