Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:02 WIB
Untuk itu, Taufiq berharap DPR periode 2019-2024 bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP sehingga ke depan masyrakat bisa terlindungi karena ada jaminan dan kepastian hukum serta keamanan.
”Dengan demikian maka semua orang yang berbisnis lalu membutuhkan data itu, menjadi jelas alamat mintanya kepada siapa. Empat lembaga ini, Kominfo, BIN, BSSN, dan kepolisian bisa melakukan kolaborasi untuk mengkaji ulang, mengidentifikasi lembaga atau badan yang selama ini sudah melakukan registrasi data-data pribadi,” ucapnya.
Karena itu, Komisi I mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholders, termasuk dengan melibatkan para pakar untuk memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.
Menurut Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin sehingga UU ini nantinya berusia panjang. “Dalam penyusunan UU ini, kita harus berpikir lifetime-nya. Kalau ingin UU itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, di era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang perlu dipikirkan. Karena itu, dia berharap RUU PDP bisa diselesaikan.
”Data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa kita harus menyelesaikan payung hukum data,” ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin 22 Juni 2020.
RUU tersebut, sambung Plate, menggunakan konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai acuan. Di dalamnya, terdapat 72 pasal yang berisi perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan terhadap individu, tapi juga kedaulatan data negara.
”Tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, bagaimana masyarakat berani menyerahkan datanya ke pihak berbasis profit,” kata Plate.
Lihat Juga: Perkuat Konektivitas, Centratama Rampungkan 2.500 Km Jalur Kabel Serat Optik di 13 Lokasi
”Dengan demikian maka semua orang yang berbisnis lalu membutuhkan data itu, menjadi jelas alamat mintanya kepada siapa. Empat lembaga ini, Kominfo, BIN, BSSN, dan kepolisian bisa melakukan kolaborasi untuk mengkaji ulang, mengidentifikasi lembaga atau badan yang selama ini sudah melakukan registrasi data-data pribadi,” ucapnya.
Karena itu, Komisi I mengagendakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholders, termasuk dengan melibatkan para pakar untuk memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.
Menurut Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin sehingga UU ini nantinya berusia panjang. “Dalam penyusunan UU ini, kita harus berpikir lifetime-nya. Kalau ingin UU itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, di era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang perlu dipikirkan. Karena itu, dia berharap RUU PDP bisa diselesaikan.
”Data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa kita harus menyelesaikan payung hukum data,” ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin 22 Juni 2020.
RUU tersebut, sambung Plate, menggunakan konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai acuan. Di dalamnya, terdapat 72 pasal yang berisi perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan terhadap individu, tapi juga kedaulatan data negara.
”Tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, bagaimana masyarakat berani menyerahkan datanya ke pihak berbasis profit,” kata Plate.
Lihat Juga: Perkuat Konektivitas, Centratama Rampungkan 2.500 Km Jalur Kabel Serat Optik di 13 Lokasi
(dam)
tulis komentar anda