DPR Minta Pemerintah Izinkan WNI di Arab Saudi untuk Ibadah Haji
Selasa, 23 Juni 2020 - 20:56 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tetap memberikan kesempatan bagi umat Islam dari seluruh negara untuk tetap bisa melakukan rukun Islam yang kelima. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak melaksanakan ibadah haji Tahun 1441 H/2020 akibat pandemi COVID-19 . Namun belakangan Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah setempat menyatakan musim haji tahun ini akan tetap berlangsung dengan jumlah jamaah yang terbatas.
Setiap orang yang saat ini tinggal di Arab Saudi dari negara manapun mereka berasal boleh menunaikan ibadah haji tahun ini dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tetap memberikan kesempatan bagi umat Islam dari seluruh negara untuk tetap bisa melakukan rukun Islam yang kelima, meskipun dengan aturan dan pembatasan terkait jumlah dan tata laksananya.
Selly mengatakan meskipun Kemenag telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji namun pihaknya meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Arab Saudi untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Termasuk jika Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji undangan.
Setiap orang yang saat ini tinggal di Arab Saudi dari negara manapun mereka berasal boleh menunaikan ibadah haji tahun ini dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Karhutla Bisa Perparah Gejala COVID-19)
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tetap memberikan kesempatan bagi umat Islam dari seluruh negara untuk tetap bisa melakukan rukun Islam yang kelima, meskipun dengan aturan dan pembatasan terkait jumlah dan tata laksananya.
Selly mengatakan meskipun Kemenag telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji namun pihaknya meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Arab Saudi untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Termasuk jika Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji undangan.
Lihat Juga :