Kasus Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Tertib Niaga Kemendag dan PNS Kemenperin
Rabu, 08 Juni 2022 - 20:43 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (8/6/2022). Dari enam orang tersebut salah satunya adalah Dirut Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan (SHP) dan empat orang PNS Kementerian Perindustrian, serta satu pihak swasta.
"Sihard Hadjopan Pohan (SHP) selaku Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," kata Ketut.
Sementara itu, empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian Perindustrian di antaranya MH, FI, RAW dan LW. Keempatnya diperiksa untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 - 2021.
"Terakhir saksi yang diperiksa ialah VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero). Dia diperiksa terkait tidak adanya kerja sama suplai besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel)," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak enam saksi yang diperiksa pada hari ini, Rabu (8/6/2022). Dari enam orang tersebut salah satunya adalah Dirut Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan (SHP) dan empat orang PNS Kementerian Perindustrian, serta satu pihak swasta.
"Sihard Hadjopan Pohan (SHP) selaku Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," kata Ketut.
Sementara itu, empat saksi yang merupakan PNS di Kementerian Perindustrian di antaranya MH, FI, RAW dan LW. Keempatnya diperiksa untuk menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 - 2021.
"Terakhir saksi yang diperiksa ialah VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero). Dia diperiksa terkait tidak adanya kerja sama suplai besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel)," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda