Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:57 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung menggeledah tiga lokasi di Yogyakarta pada Selasa (7/6/2022). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.
Tiga lokasi yang digeledahan adalah Kantor Wali Kota Yogyakarta; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
"Tim penyidik, (7/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta. Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Ali.
"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Ditahan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Tiga lokasi yang digeledahan adalah Kantor Wali Kota Yogyakarta; Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta; serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
"Tim penyidik, (7/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta. Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Ali.
"Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," katanya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Ditahan
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
tulis komentar anda