Pakar Sebut Pemahaman Khilafatul Muslimin Atas Alquran dan Hadis Sempit

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:24 WIB
Dipimpin oleh Direktur Ditres Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi, Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Foto/ANTARA
JAKARTA - Dipimpin oleh Direktur Ditres Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi, Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Para pakar dari berbagai bidang ilmu sepakat ideologi khilafah yang diserukan sekelompok masyarakat, bukanlah ideologi yang konkret dan karenanya tidak relevan bagi bangsa Indonesia pada masa kini dan mendatang.

"Dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadis," ujar Ahli Literasi dan Ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta, JM Muslimin.

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," sambung dia.

Jadi, lanjut dia, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum, ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.



"Kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," kata Muslimin yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Lebih jauh Muslimin mengingatkan kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan. Karena itu, kata dia, jangan heran Khilafatul Muslimin akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana).

"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tandasnya.

Ahli Filsafat Bahasa Prof Dr Wahyu Wibowo berpandangan serupa. Prof Wahyu mengungkapkan sejumlah kebohongan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More