KPK Tetapkan 10 Percontohan Desa Antikorupsi
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan KPK telah menetapkan 10 desa percontohan antikorupsi di Indonesia. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 calon desa antikorupsi. Sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebar di berbagai daerah Indonesia. Kesepuluh desa tersebut bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.
Adapun, sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebut yakni, Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB; serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
Baca juga:
Adapun, sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebut yakni, Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan; Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB; serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
Baca juga:
Lihat Juga :