176 Pekerja Migran Gagal Berangkat, DPR Tagih Penjelasan Kepala BP2MI

Jum'at, 03 Juni 2022 - 13:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menagih klarifikasi kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani terkait 174 PMI asal NTB yang gagal berangkat. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menagih klarifikasi kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani terkait 174 PMI asal NTB yang gagal berangkat. Pasalnya, kegagalan pemberangkatan ini telah menimbulkan banyak kerugian, baik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia, juga perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI tersebut.

"Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat," kata Saleh kepada wartawan dikutip Jumat (3/6/2022).

Kata Saleh, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menanyakan perihal ini ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru dikarenakan adanya perintah dari BP2MI pusat."Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi," ujarnya.





Menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, BP2MI itu semestinya membantu semua proses perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri. Jika semua prosedur dan persyaratan sudah sesuai undang-undang (UU) dan ketentuan yang ada, maka BP2MI tidak ada hak untuk melarang dan membatalkan.

"Jangan sampai ada kesan, pembatalan tersebut justru hanya didasarkan atas aspek like or dislike. Kalau suka, disukseskan. Tidak suka digagalkan dan dibatalkan," tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Saleh menjelaskan, tantangan yang dihadapi PMI sangat jelas. Sampai saat ini, masih banyak pengiriman PMI ilegal dan unprosedural. Jadi, ia mempertanyakan kenapa yang resmi dan sesuai prosedur dibatalkan, sementara yang tidak resmi dan ilegal yang tidak diberantas.

Maka itu, ia mempertanyakan keberpihakan BP2MI kepada para PMI yang mau mencari penghidupan yang layak di luar negeri. "Mungkin Pak Benny berpikir bahwa BP2MI itu miliknya. Dia lupa, dia hanya pejabat di sana. Semua keputusan semestinya mengikuti arahan presiden," tukas Saleh.

Oleh karena itu, Saleh pun meminta Presiden Jokowi untuk memanggil Kepala BP2MI Benny Ramdhani atas tindakannya yang banyak mengecewakan warga masyarakat. "Sementara, Presiden sendiri sedang banting tulang untuk memberikan pelayanan terbaik. Benny harus bertanggung jawab," tandas legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) II ini.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More