Berkurban dengan Hewan Cacat? Ini Fatwa MUI

Selasa, 31 Mei 2022 - 16:49 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan berkurban dengan hewan cacat ringan selama tidak mengurangi kualitas daging kurban. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan, hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Sedang waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai Salat Idul Adha tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

Dalam kondisi normal, orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.



"Namun, jika ada udzur syar'i, misalnya ketika larangan mobilisasi hewan kurban yang berada di daerah wabah, sementara kita harus menolong petani dengan membeli hewan ternaknya, maka penyembelihan kurban dapat dilakukan tanpa harus dngan melihat secara langsung", demikian ujar Niam.

Baca juga: Wujudkan Kurban Aman, MUI Minta Pemerintah Jamin Kesehatan Hewan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!