Polri Sita Flashdisk dari Kotak Deposit Indra Kenz, Ini Isinya
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:12 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di Bank. Isinya sertifikat dan flashdisk.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa flashdisk tersebut berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.
"Hanya data perusahaan aja," ujar Chandra saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Perusahaan trading dari Indra Kenz sendiri diketahui, Kursustrading.com. Namun, Chandra menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan isi flasdisk itu.
"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa flashdisk tersebut berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.
"Hanya data perusahaan aja," ujar Chandra saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Perusahaan trading dari Indra Kenz sendiri diketahui, Kursustrading.com. Namun, Chandra menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan isi flasdisk itu.
"Ya untuk lengkapnya rencana hari ini mau pemeriksaan tambahan isi flashdisk," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(kri)
tulis komentar anda