TNI AL Usut Dugaan Pelanggaran 3 Kapal Pengekspor Minyak Goreng
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:35 WIB
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengungkapkan perkembangan usai menangkap 14 kapal yang diduga hendak melakukan kegiatan ekspor minyak goreng . Saat ini pihaknya tengah mengusut 3 kapal lainnya.
"Dari 14 yang kita hentikan waktu itu, kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Yudo mengatakan tiga kapal tersebut masing-masing ditangkap di Dumai, Ambon, dan Pontianak. Selanjutnya, kata Yudo, pihaknya akan gelar perkara bersama instansi lainnya dan jika memang tidak terbukti bersalah maka kapal-kapal tersebut akan dibebaskan.
"Tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum. Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari Kementerian/Lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," jelasnya.
Terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL), Yudo menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan undang-undang, serta sudah menjadi bagian dari tugas TNI AL.
Masyarakat, kata Yudo, tidak perlu meragukan atau bertanya-tanya terkait penegakan hukum di laut.
"Supaya jangan diragukan lagi lho Angkatan Laut kok nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ, dan UU ada yang mengamanatkan Angkatan Laut sebagai penyidik," tutupnya.
"Dari 14 yang kita hentikan waktu itu, kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Yudo mengatakan tiga kapal tersebut masing-masing ditangkap di Dumai, Ambon, dan Pontianak. Selanjutnya, kata Yudo, pihaknya akan gelar perkara bersama instansi lainnya dan jika memang tidak terbukti bersalah maka kapal-kapal tersebut akan dibebaskan.
"Tentunya dari sini nanti akan kita proses hukum. Bagi yang kemarin tidak terbukti karena surat yang sah dari Kementerian/Lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," jelasnya.
Terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL), Yudo menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan undang-undang, serta sudah menjadi bagian dari tugas TNI AL.
Masyarakat, kata Yudo, tidak perlu meragukan atau bertanya-tanya terkait penegakan hukum di laut.
"Supaya jangan diragukan lagi lho Angkatan Laut kok nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ, dan UU ada yang mengamanatkan Angkatan Laut sebagai penyidik," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda