KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101), Selasa (24/5/2022) hari ini. Tersangka tersebut adalah Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JKI).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, Irfan Kurnia Saleh sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JKI. Yang bersangkutan telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).



Baca juga: KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada Juni 2017.

Namun demikian, Irfan belum dilakukan proses penahanan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK sendiri sebelumnya sempat menekankan bakal menuntaskan kasus ini.

KPK bakal langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.

Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti ke PN Jaksel

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More