Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat

Senin, 23 Mei 2022 - 14:01 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, 10 oknum TNI ditetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan terkini ihwal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin yang melibatkan oknum TNI . Menurut dia, saat ini tersangka dalam kasus itu sudah berjumlah 10 orang.

"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tetapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka ya," kata Jenderal Andika di Kantor PBNU Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).



Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan bahwa perkembangan hukum kasus tersebut terus berjalan sampai saat ini. Di samping itu, Andika berharap bahwa para korban dapat berbicara terus terang agar kasus tersebut bisa menemukan titik terang.

"Proses hukum terus berjalan tapi juga yang lebih penting adalah bagaimana, karena kita juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua. Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!