Lagi, Super Car Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri
Minggu, 22 Mei 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita mobil mewah milik Indra Kesuma atau Indra Kenz . Kali ini, yang disita adalah mobil mewah Ferrari.
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal, mobil tersebut tiba di Mabes Polri, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.10 WIB. Mobil yang termasuk super car itu dibawa dengan truk towing berwarna hijau. Kemudian, super car berwarna hitam doff dengan garis merah di tengahnya itu dibawa masuk ke kantor Mabes Polri untuk disita.
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo. "Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Lacak Harta Milik Indra Kenz, Bareskrim Koordinasi dengan Pihak Bank
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal, mobil tersebut tiba di Mabes Polri, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.10 WIB. Mobil yang termasuk super car itu dibawa dengan truk towing berwarna hijau. Kemudian, super car berwarna hitam doff dengan garis merah di tengahnya itu dibawa masuk ke kantor Mabes Polri untuk disita.
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo. "Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Lacak Harta Milik Indra Kenz, Bareskrim Koordinasi dengan Pihak Bank
(abd)
tulis komentar anda