Mahfud MD Janji Jernihkan Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura
Kamis, 19 Mei 2022 - 11:03 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menjernihkan masalah penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad sebagai penceramah penyebar ajaran ekstrem. Masalah tersebut, kata Mahfud juga akan diselesaikan melalui jalur diplomatik.
"Nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke Negara Singa itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Mahfud menjelaskan, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Salah satu contohnya, pada 2015 Indonesia pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Asap) yang hendak menangkap pelaku pembakaran hutan.
"Waktu itu ada isu bahwa pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU itu dan tegas tak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," ucapnya.
Lebih jauh dikatakan, sejak Tahun 2016 sudah tak ada lagi ketegangan antara Indonesia dengan Singapura ihwal persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Mahfud menegaskan, tiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing, sehingga tak boleh ada intervensi dari siapapun. Menurutnya persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.
"Setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas. Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura menjelaskan alasan menolak masuknya UAS. Melalui Kementerian Dalam Negeri (MHA) menjelaskan UAS ditolak karena materi ceramahnya yang dinilai ekstrem.
"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak bisa diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," bunyi pernyataan MHA dalam pernyataan yang dirilis Selasa (17/5/2022).
"Nanti kita cari tahu masalah itu melalui jalur diplomatik. Kita tak tahu hukum yang berlaku di Singapura tentang masuknya pengunjung (turis) dari luar ke Negara Singa itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Mahfud menjelaskan, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak bisa ikut campur penerapan hukum Singapura, begitu pula sebaliknya. Salah satu contohnya, pada 2015 Indonesia pernah menolak hukum Singapura tentang Anti Haze (Asap) yang hendak menangkap pelaku pembakaran hutan.
"Waktu itu ada isu bahwa pembakar hutan Indonesia akan ditangkap oleh aparat hukum Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau telah mengirim asap yang membahayakan keselamatan rakyat Singapura. Kita tolak mentah-mentah UU itu dan tegas tak mengizinkan Singapura memburu pembakar hutan di wilayah kita. Kita bilang, akan kita tangani dan adili sendiri," ucapnya.
Lebih jauh dikatakan, sejak Tahun 2016 sudah tak ada lagi ketegangan antara Indonesia dengan Singapura ihwal persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Mahfud menegaskan, tiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing, sehingga tak boleh ada intervensi dari siapapun. Menurutnya persoalan UAS di Singapura akan diselesaikan.
"Setiap negara punya kedaulatan hukumnya sendiri-sendiri berdasar asas teritorialitas. Tapi secara diplomatik akan kita jernihkan masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura menjelaskan alasan menolak masuknya UAS. Melalui Kementerian Dalam Negeri (MHA) menjelaskan UAS ditolak karena materi ceramahnya yang dinilai ekstrem.
"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak bisa diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," bunyi pernyataan MHA dalam pernyataan yang dirilis Selasa (17/5/2022).
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda