Bupati Langkat soal Satwa Dilindungi di Rumahnya: Demi Tuhan Itu Titipan
Selasa, 17 Mei 2022 - 20:30 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ( TRP ) telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) hari ini. Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa terkait temuan satwa langka yang dilindungi di rumahnya.
Usai diperiksa penyidik KLHK, Terbit Rencana bersumpah bahwa satwa langka yang ada di kediamannya milik orang lain. Bahkan, Terbit Rencana berani membawa-bawa Tuhan kalau satwa langka tersebut bukan miliknya.
"Tadi yang menitipkan itu ada izin-izinnya sebagian. Demi Tuhan itu titipan," kilahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit Rencana tak menjelaskan secara detail siapa sosok yang menitipkan satwa langka dilindungi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa sudah membongkar sosok yang menitipkan satwa langka tersebut ke penyidik KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya.
Terbit Rencana berdalih tidak mengetahui bahwa satwa yang dititipkan tersebut ternyata dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun, salah satu satwa dilindungi yang berhasil ditemukan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin yaitu orang utan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh tim penyidik KLHK terkait temuan berbagai satwa langka yang dilindungi di kediamannya.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) saat menggeledah Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Selasa 25 Januari 2022. Satwa yang dilindungi tersebut diduga milik Bupati Langkat.
Penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait temuan satwa dilindungi tersebut untuk ditindaklanjuti. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menindaklanjuti temuan berbagai satwa langka yang dilindungi tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ia juga tersangkut masalah hukum lainnya yakni, terkait dugaan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
Usai diperiksa penyidik KLHK, Terbit Rencana bersumpah bahwa satwa langka yang ada di kediamannya milik orang lain. Bahkan, Terbit Rencana berani membawa-bawa Tuhan kalau satwa langka tersebut bukan miliknya.
"Tadi yang menitipkan itu ada izin-izinnya sebagian. Demi Tuhan itu titipan," kilahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit Rencana tak menjelaskan secara detail siapa sosok yang menitipkan satwa langka dilindungi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa sudah membongkar sosok yang menitipkan satwa langka tersebut ke penyidik KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya.
Terbit Rencana berdalih tidak mengetahui bahwa satwa yang dititipkan tersebut ternyata dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun, salah satu satwa dilindungi yang berhasil ditemukan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin yaitu orang utan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh tim penyidik KLHK terkait temuan berbagai satwa langka yang dilindungi di kediamannya.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menemukan satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) saat menggeledah Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) pada Selasa 25 Januari 2022. Satwa yang dilindungi tersebut diduga milik Bupati Langkat.
Penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait temuan satwa dilindungi tersebut untuk ditindaklanjuti. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menindaklanjuti temuan berbagai satwa langka yang dilindungi tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ia juga tersangkut masalah hukum lainnya yakni, terkait dugaan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda