Dibawa dari Medan ke Bareskrim, Mobil Ferarri Milik Indra Kenz Disita Polisi
Selasa, 17 Mei 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferarri milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta, hari ini.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo. "Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo. "Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo. Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam kasus Binomo ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(cip)
tulis komentar anda