Kasus Dugaan Suap, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:19 WIB
JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi berompi oranye. Hal tersebut menyusul telah diperiksanya Richard oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat (13/5/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) sekira pukul 18.03 WIB. KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan KPK.
Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesori serba berwarna putih, mulai dari topi, masker, dan baju lengan panjang berwarna putih.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Richard Louhenapessy telah berstatus sebagai tersangka KPK karena terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.
Diberitakan sebelumnya, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) sekira pukul 18.03 WIB. KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Richard Louhenapessy karena dinilai tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan KPK.
Richard tiba dengan menggunakan pakaian hingga aksesori serba berwarna putih, mulai dari topi, masker, dan baju lengan panjang berwarna putih.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata Richard sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Richard Louhenapessy telah berstatus sebagai tersangka KPK karena terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A.
(maf)
tulis komentar anda