Revisi RUU KUHP, PKS Minta Ada Aturan Komprehensif Larangan LGBT dan Perzinaan
Jum'at, 13 Mei 2022 - 16:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta menyiapkan aturan komprehensif untuk menjerat pelaku LGBT dan perzinaan dalam revisi RUU KUHP. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini.
Sehingga kata dia, argumentasi kekosongan hukum atau alasan kebebasan, demokrasi, dan hak asasi tentu tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku yang jelas-jelas menyimpang di masyarakat.
"Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum," ujar Jazuli Juwaini, Jumat (13/5/2022).
Fraksi PKS berharap, dalam revisi KUHP yang menegaskan larangan LGBT dan perzinahan karena fenomenanya sudah meresahkan dan mengancam moralitas dan ketertiban masyarakat.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, di atas kewajiban negara untuk menegakkan hukum, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum.
Gerakan dan paham LGBT sering mendasarkan diri pada HAM dan masalah privat, padahal dalam konteks Indonesia hak asasi dibatasi oleh undang-undang yang menimbang nilai moral agama dan budaya.
"Negara kita tidak menganut kebebasan yang tanpa batas. Hal itu jelas merupakan amanat UUD 1945 yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
"Pasal 28 J menegaskan, bahwa kebebasan individu diikat oleh nilai-nilai Pancasila dan dibatasi oleh undang-undang, dalam rangka menghormati hak orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Jazuli Juwaini.
Oleh karena itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, bagi masyarakat Indonesia LGBT bukan masalah perbedaan orientasi seksual seperti yang didengungkan para aktivis HAM yang mendukungnya tetapi merupakan penyimpangan seksual yang melanggar nilai Pancasila, moral agama, dan budaya luhur bangsa.
Sehingga kata dia, argumentasi kekosongan hukum atau alasan kebebasan, demokrasi, dan hak asasi tentu tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku yang jelas-jelas menyimpang di masyarakat.
"Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum," ujar Jazuli Juwaini, Jumat (13/5/2022).
Fraksi PKS berharap, dalam revisi KUHP yang menegaskan larangan LGBT dan perzinahan karena fenomenanya sudah meresahkan dan mengancam moralitas dan ketertiban masyarakat.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, di atas kewajiban negara untuk menegakkan hukum, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum.
Gerakan dan paham LGBT sering mendasarkan diri pada HAM dan masalah privat, padahal dalam konteks Indonesia hak asasi dibatasi oleh undang-undang yang menimbang nilai moral agama dan budaya.
"Negara kita tidak menganut kebebasan yang tanpa batas. Hal itu jelas merupakan amanat UUD 1945 yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila," ungkapnya.
"Pasal 28 J menegaskan, bahwa kebebasan individu diikat oleh nilai-nilai Pancasila dan dibatasi oleh undang-undang, dalam rangka menghormati hak orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," terang Jazuli Juwaini.
Oleh karena itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, bagi masyarakat Indonesia LGBT bukan masalah perbedaan orientasi seksual seperti yang didengungkan para aktivis HAM yang mendukungnya tetapi merupakan penyimpangan seksual yang melanggar nilai Pancasila, moral agama, dan budaya luhur bangsa.
tulis komentar anda