Kemenkumham dan KPU Sepakat Penuhi Hak Pilih Napi serta Tahanan di Pemilu 2024
Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:24 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua KPU Hasyim Asyari sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memenuhi hak pilih bagi narapidana dan tahanan. Untuk itu, Kemenkumham dan KPU akan membuat desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya memiliki sekitar 224.000 pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya. "Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Terkait hal tersebut, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: DPR Bahas Tahapan hingga Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya memiliki sekitar 224.000 pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya. "Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," tegas Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Terkait hal tersebut, Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: DPR Bahas Tahapan hingga Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan
Lihat Juga :