Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:13 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak . Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022 tertanggal 11 Mei 2022.
"Kemudian Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram:
A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
C. Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.
D. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
Baca juga: Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Aceh Tamiang
E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.
"Kemudian Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram:
A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
C. Mem-backup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.
D. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.
Baca juga: Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Aceh Tamiang
E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.
Lihat Juga :
tulis komentar anda