Mendagri Tito Karnavian Lantik 5 Pj Gubernur Besok
Rabu, 11 Mei 2022 - 19:11 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik penjabat (Pj) gubernur pada esok hari Kamis 12 Mei 2022. Kelima Pj gubernur tersebut akan menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.
"Iya, benar. Rencana besok Kamis 12 Mei jam 08.00 di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur," ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (11/5/2022).
Diketahui, Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada Mei 2022. Lima di antaranya merupakan Gubernur.
Mereka yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur ini diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara Eeselon I.
Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara Eselon II.
"Iya, benar. Rencana besok Kamis 12 Mei jam 08.00 di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 PJ Gubernur," ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (11/5/2022).
Diketahui, Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada Mei 2022. Lima di antaranya merupakan Gubernur.
Baca Juga
Mereka yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur ini diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara Eeselon I.
Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara Eselon II.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda