Kejagung Selesaikan Sengketa Lahan Pembangunan Pabrik Senilai Rp1,1 Triliun
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:01 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill Tbk di Lampung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill Tbk di Lampung. Sengketa tersebut sudah terjadi sejak 2014. Padahal nilai investasi proyek tersebut Rp1,1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pengawalan penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kejagung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Ini Sosok Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)
"Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," kata Hari kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
(Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi)
Hari mengatakan, permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM.
Dia menambahkan, tim telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejagung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan di BKPM.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pengawalan penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut MoU antara Kejagung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Baca juga: Ini Sosok Hoegeng, Polisi yang Disebut Gus Dur Tidak Mempan Disogok)
"Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," kata Hari kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
(Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi)
Hari mengatakan, permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020. Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM.
Dia menambahkan, tim telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejagung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan di BKPM.
Lihat Juga :