One Way Semarang Arah Jakarta Akan Diberlakukan, Pemudik Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Jum'at, 06 Mei 2022 - 14:21 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan one way di jalan tol dari arah Semarang menuju Jakarta untuk memperlancar arus balik Lebaran 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan one way di jalan tol guna mendukung pelayanan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Rekayasa lalu lintas one way dari arah Semarang menuju Jakarta akan diberlakukan pada 6-8 Mei 2022.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru meminta pengguna jalan dari arah Jakarta yang menuju Bandung dan Semarang untuk mengantisipasi rekayasa lalu lintas one way dengan merencanakan rute perjalanan ke Semarang dan Bandung, melalui jalan non tol.



"Untuk mengantisipasi pemberlakuan one way, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan yang menuju arah timur serta mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan sejumlah rute alternatif perjalanan dari Jakarta menuju Bandung dan Semarang," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).

Adapun rute tersebut di antaranya sebagai berikut:



Arah Bandung

Alternatif 1: melalui Jalan Tol Jagorawi, lalu keluar melalui GT Ciawi Km 45 arah Puncak, yang dilanjutkan melalui perjalanan non tol melalui Cisarua, Cipanas, Cianjur, Sukaluyu, Cipatat hingga masuk ke GT Padalarang Km 120 Jalan Tol Padaleunyi menuju arah Bandung dan sekitarnya.

Alternatif 2: melalui Jalan Tol Jagorawi, lalu keluar melalui GT Cibubur Km 13 arah Puncak, yang dilanjutkan melalui perjalanan non tol melalui Cileungsi, Jonggol, Cianjur hingga masuk ke GT Padalarang Km 120 Jalan Tol Padaleunyi menuju arah Bandung dan sekitarnya.

Alternatif 3: Melalui jalan non tol Kalimalang, Kedung Waringin, Karawang, Purwakarta, Wanayasa, Lembang hingga Bandung dan sekitarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More