Perpres 62/2022 Beri Peluang Kepala Otorita IKN Menjabat Lebih dari 1 Periode

Kamis, 05 Mei 2022 - 10:55 WIB
Sebagaimana diketahui, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Pasal 9 ayat 3 Perpres 62/2022 menyatakan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.

"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir," jelasnya.

Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IbuKota Nusantara. Sedangkan Wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!