Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 15.000 Sembako
Selasa, 03 Mei 2022 - 10:26 WIB
Dirinya menambahkan, kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi yang saat ini perlahan sudah mulai membaik agar terus dijaga secara konsisten oleh semua pihak, terlebih Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
“Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 26 April yang lalu, Menteri Ida Fauziah juga telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua yang dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Saya berharap inilah hadiah pada peringatan May Day tahun ini,” tutup Ida.
“Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 26 April yang lalu, Menteri Ida Fauziah juga telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua yang dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Saya berharap inilah hadiah pada peringatan May Day tahun ini,” tutup Ida.
(atk)
tulis komentar anda