New Normal ASN Kembali ke Kantor, Karyawan Swasta Masih Bisa WFH

Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:08 WIB
Sejumlah ASN melakukan upacara dengan menggunakan masker. Foto/Antara
JAKARTA - Memasuki tatanan hidup baru saat pandemi Covid-19, para pekerja pemerintahan, BUMN, hingga perusahaan swasta diminta mengatur jam kerja hingga jumlah pegawai yang masuk.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan new normal di Indonesia.

"ASN harus disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan. Mereka harus memberi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tatanan new normal," jelas Tjahjo dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO. (Baca: Corona Membuat 50 Desa Wisata di Sleman Merugi)

Menurut Tjahjo, menghadapi kehidupan baru ini yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas, sehingga ada proses bisnis yang fleksibel. Dalam situasi ini, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal ini. Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari flexible working arrangements. Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel, sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan. Ketiga, penerapan SPBE semakin baik karena layanan berpindah menjadi online. Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan. Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.



Salah satu ASN dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Dewi Aryati Ningrum mengaku sudah kembali berkantor setelah hampir tiga bulan bekerja di rumah. Sejak Senin (15/6) dia berangkat ke Gedung Dinsos di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI, Dinsos menetapkan pola piket bergantian bekerja di rumah dan di kantor. Pola sehari masuk dan sehari bekerja dari rumah ini berlaku bagi bidang lain selain bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang mengelola Bantuan Sosial. Untuk bidang Linjamsos dan seluruh pejabat eselon 3 diminta tetap ke kantor .

Dewi mengungkapkan, setelah PSBB selesai dan kini di DKI memasuki masa PSBB transisi seluruh pegawai sudah harus bekerja kembali di kantor. Namun, Dinsos DKI tetap ketat menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah orang yang di kantor, sesuai arahan Subbag Umum dan Kepegawaian, masing-masing bidang mengatur pegawainya dan membagi pegawai dalam dua shift. Pembagian disesuaikan dengan jarak rumah dan moda transportasi yang digunakan.

"Gedung Dinsos DKI sekarang hanya membuka satu gerbang agar semua yang masuk dapat terpantau dan wajib bermasker. Pada setiap pintu masuk disediakan fasilitas washtafel untuk cuci tangan. Di dekat mesin absen dan lift juga disediakan washtafel," cerita Dewi. (Baca juga: Bupati di Jambi ini Punya Cara unik Inngatkan Warganya Pakai Masker)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More