Peran Aktif Indonesia dalam ASEAN

Sabtu, 30 April 2022 - 06:18 WIB
Adapun inti dari keputusan sidang tersebut di antaranya adalah penetapan kedudukan Sekretariat ASEAN di Jakarta, Indonesia. Secara resmi Sekretariat ASEAN berfungsi sejak 7 Juni 1976. Dengan adanya Sekretariat ASEAN di Jakarta, hal ini menandakan Jakarta berkedudukan sejajar dengan kota-kota lain di dunia yang menjadi pusat sebuah organisasi internasional.



Ratusan personel Kepolisian dan TNI saat memperketat penjagaan Gedung Sekretariat ASEAN menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (KTT ASEAN) di Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Foto/Yulianto

3. Penggagas Pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN

Komunitas Keamanan ASEAN atau ASEAN Security Community (ASC) ditandatangani pada 12 september 2003 di Senggigi, Lombok dan diwujudkan dalam Bali Concord II pada 2003. Dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, penggunaan istilah ASC sebagaimana dicantumkan di dalam Rencana Aksi Vientianne (Vientianne Action Plan/VAP) kemudian diubah menjadi Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community/APSC) sebagaimana dipakai dalam Piagam ASEAN.

Penggunaan istilah baru ini didasari pengertian bahwa kerja sama ASEAN di bidang ini tidak terbatas pada aspek-aspek politik semata, tetapi juga pada aspek-aspek keamanan. Konsep Cetak Biru APSC disusun berdasarkan kesepakatan KTT ASEAN ke-13 pada 2007 di Singapura untuk menggantikan VAP 2004-2010.

Konsep tersebut telah disahkan pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand pada 2009 dan dituangkan dalam Deklarasi Cha-am, Hua Hin tentang Peta Jalan Komunitas ASEAN (Cha-am, Hua Hin Declaration on the Roadmap for the ASEAN Community). Indonesia memainkan peranan penting dalam penyusunan APSC.

Baca: Simak Perbandingan Tarif Listrik Indonesia dengan Negara-negara ASEAN

Berbagai usul Indonesia yang diterima dalam APSC, antara lain:

- Mendorong pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations);

- Membentuk Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak;

- Memasukkan elemen memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi;

- Menggagas pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation;

- Menggagas pembentukan ASEAN Maritime Forum;

- Membentuk kerja sama penanganan illegal fishing; dan

- Menyusun instrumen ASEAN tentang Hak Pekerja Migran.

Kerja sama dalam kerangka APSC sebagaimana termuat dalam cetak birunya dielaborasi lebih spesifik dalam kerja sama bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup spektrum yang luas dari permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya untuk memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, menanggulangi bencana alam, dan memberantas korupsi.

Baca: Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN, Mendikbudristek: Bela Bahasa Indonesia

a. Kerja Sama Bidang Politik mencakup:

1) Memajukan pemerintahan yang baik;

2) Memajukan prinsip-prinsip demokrasi;

3) Memajukan kedamaian dan stabilitas kawasan;

4) Menjamin implementasi SEANWFZ dan Rencana Aksinya;

5) Memajukan kerja sama maritim ASEAN;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!